Pengumuman Lokal - KBRI
MAU KE INDONESIA DI MASA PANDEMI?
MOHON SIAPKAN INI YA
Untuk WNI:
Paspor RI masih berlaku
Hasil tes PCR negatif COVID-19 terbit dalam 72 jam sebelum tanggal tiba di Indonesia
Pengisian Kartu Kesehatan Elektronik* (electronic Health Alert Card / e-HAC)
Untuk WNA:
Paspor masih berlaku
Visa / Ijin Tinggal / Ijin Masuk masih berlaku
Surat dokter dan hasil tes PCR negatif COVID-19 terbit dalam 72 jam sebelum tanggal tiba di Indonesia
Pengisian Kartu Kesehatan Elektronik* (electronic Health Alert Card / e-HAC)
Surat pernyataan siap karantina dan siap bayar biaya kesehatan jika perlu perawatan di fasilitas Kesehatan setempat
Asuransi kesehatan yang berlaku selama di Indonesia
Mohon patuhi tahapan pemeriksaan kesehatan dan protokol kesehatan saat tiba di Indonesia.
*https://inahac.kemkes.go.id/
Untuk kembali ke Papua Nugini, WNI harus miliki visa / ijin tinggal yang masih berlaku. Silakan baca ketentuan terkait pada situs State Secretariat for Migration (SEM)