Buku Panduan
WhatsApp
Video
Pesan

Direktorat Perlindungan WNI (selanjutnya disebut “PWNI”) adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus, penguatan kelembagaan, pengembangan kerja sama, dan penyelenggaraan sistem dan teknologi informasi. Direktorat Perlindungan WNI sepenuhnya menyadari bahwa Data Pribadi merupakan aset terpenting bagi Anda, sehingga PWNI berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan perlindungan terhadap Data Pribadi Anda, terkait dengan penggunaan layanan Portal Peduli WNI. PWNI menerapkan kebijakan dan praktik terbaik yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara privasi serta keamanan Data Pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, untuk pemrosesan data terkait dengan penggunaan layanan pada Portal Peduli WNI (selanjutnya disebut “Kebijakan Privasi”). Kebijakan Privasi ini mengatur tentang kebijakan-kebijakan dan praktik- praktik yang diterapkan oleh Direktorat Perlindungan WNI sebagai Pengendali Data Pribadi dalam mengumpulkan, mengolah, menyimpan, memperbaiki, menampilkan dan menghapus (selanjutnya disebut “Pemrosesan”) atas Data Pribadi yang dikumpulkan dan/atau yang diidentifikasi atau dapat mengidentifikasi Anda (selanjutnya disebut “Data Pribadi”) yang diberikan secara langsung oleh Anda kepada Direktorat Perlindungan WNI maupun diperoleh oleh Direktorat Perlindungan WNI dari pihak ketiga atas Data yang Anda sediakan terkait individu lain, terkait dengan penggunaan Portal Peduli WNI, yang meliputi:

  • Lapor Diri : Pelaporan yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) terkait keberadaan di luar negeri dalam rangka kunjungan sementara atau menetap di luar negeri kepada Perwakilan RI terdekat.
  • Perlindungan: Upaya layanan dalam bentuk penanganan kasus yang melibatkan WNI di luar negeri dan dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri sesuai kapasitasnya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan : Upaya layanan yang dilakukan selain dari pendampingan kasus.
  • Pengaduan Layanan: Kritik dan saran terhadap tindakan layanan yang diterima baik di Pusat maupun di Perwakilan RI.
Seluruh layanan tersebut disebut sebagai “Layanan”.

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
  • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
  • Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 272);
  • Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 976);
  • Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sebagai Subjek Data Pribadi, Anda berhak untuk:

  1. Mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.
  2. Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang diri Anda sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
  3. Mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang diri Anda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang diri Anda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang diri Anda yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.
  6. Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi.
  7. Menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
  8. Menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang diri Anda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang diri Anda dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.
  10. Menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi tentang diri Anda ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan sistem elektronik yang digunakan oleh Direktorat Pelindungan WNI untuk melakukan Pemrosesan Data Pribadi, PWNI telah menerapkan sertifikasi ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan terus melakukan peningkatan kualitas keamanan sistem elektronik secara berkala.
  2. penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional untuk melindungi Data Pribadi dari gangguan pemrosesan Data Pribadi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. penentuan tingkat keamanan Data Pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari Data Pribadi yang harus dilindungi dalam pemrosesan Data Pribadi.

  1. Pengumpulan data
    Data Pribadi Anda yang akan dikumpulkan dalam penyelenggaraan Layanan ini antara lain:
    1. Data yang Kami kumpulkan dari Anda secara langsung
      1. Data Pribadi yang bersifat umum
        1. Nama Lengkap
        2. Jenis Kelamin
        3. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang (email, nomor telepon dan IP Address)
      2. Data lainnya
        1. Nomor NIK
        2. Nomor Paspor
        3. Nomor KTKLN (jika diisi)
        4. Tempat Lahir
        5. Nama Ayah
        6. Nama Ibu
        7. Alamat Lengkap di Luar Negeri
        8. No. Visa dan masa berlakunya
        9. Perkiraan lama menetap
        10. Tujuan Menetap
        11. Kontak Darurat
    2. Data yang dikumpulkan ketika Anda menggunakan layanan
      1. Data Pribadi yang bersifat spesifik (pada layanan tertentu)
        1. Data Anak
      2. Data Pribadi yang bersifat umum
        1. Nama Lengkap
        2. Jenis Kelamin
        3. Kewarganegaraan
        4. Agama
        5. Status perkawinan
        6. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang (email, nomor telepon dan IP Address)
    3. Data yang dikumpulkan dari pihak ketiga
      Informasi data pribadi yang diperoleh dari Kementerian/Lembaga terkait yang mempunyai Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Luar Negeri c.q. Direktorat Pelindungan WNI untuk keperluan penyelenggaraan pelayanan publik. Misalnya: identitas dari pihak Keimigrasian yang digunakan untuk keperluan verifikasi Identitas Anda.
    4. Data tentang pihak ketiga yang Anda berikan kepada Kami
      Anda dapat memberikan kepada Kami Data Pribadi yang berkaitan dengan individu pihak ketiga lainnya (termasuk Data Pribadi yang berkaitan dengan pasangan Anda, anggota keluarga, teman, atau individu lain). Dalam kondisi tersebut, Anda tentu saja akan memerlukan persetujuan dari individu pihak ketiga lainnya tersebut.
    5. Data terkait akses terhadap sistem informasi
      Data terkait akses terhadap sistem informasi dikumpulkan secara otomatis saat Anda menggunakan Layanan dan mencakup informasi seperti lokasi, alamat IP, jenis browser, sistem operasi, waktu dan tanggal kunjungan Anda dan data diagnostik lainnya.
      Ketika Anda mengakses Layanan melalui perangkat seluler, Kami mungkin mengumpulkan informasi tertentu secara otomatis, termasuk namun tidak terbatas pada lokasi, alamat IP perangkat seluler Anda, sistem operasi perangkat seluler Anda, jenis browser Internet seluler yang Anda gunakan dan data diagnostik lainnya.
      Kami juga dapat mengumpulkan informasi yang dikirimkan oleh browser Anda setiap kali Anda mengunjungi Layanan kami atau ketika Anda mengakses Layanan melalui perangkat seluler.
  2. Pengolahan data
    Informasi Anda, termasuk Data Pribadi, diproses di kantor Dit. PWNI dan di tempat lain di mana pihak-pihak yang terlibat melakukan Pemrosesan Data Pribadi. Dalam hal ini berarti Informasi dan Data Pribadi Anda dapat dipindahkan ke — dan disimpan di — komputer yang berlokasi di luar negara bagian, provinsi, negara, atau yurisdiksi pemerintah Anda di mana undang-undang perlindungan data mungkin berbeda dari yurisdiksi Anda.

    Persetujuan Anda terhadap Kebijakan Privasi ini yang diikuti dengan pengiriman Informasi dan Data Pribadi tersebut menunjukkan persetujuan Anda atas pemindahan Informasi dan Data Pribadi tersebut.

    Informasi dan Data Pribadi yang telah diperoleh senantiasa Kami kelola dengan mengikuti kaidah dan standar keamanan yang sesuai. Adapun data atau informasi yang Kami peroleh akan digunakan untuk kepentingan pengguna termasuk namun tidak terbatas kepada:
    1. Melakukan validasi data lapor diri di Luar Negeri
    2. Memberikan layanan kekonsuleran, termasuk pemanfaatan data oleh Kementerian/Lembaga terkait yang mempunyai Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Luar Negeri c.q. Direktorat Pelindungan WNI untuk keperluan penyelenggaraan pelayanan kekonsuleran.
    3. Penanganan kasus WNI di Luar Negeri
  3. Penyimpanan data
    Pada saat Pengguna menyerahkan Data Pribadi pada situs dan aplikasi berarti Pengguna menyetujui pengalihan, penyimpanan, serta pengelolaan yang terjadi pada situs dan aplikasi Kami. Setiap Data Pribadi yang Kami terima disimpan pada jaringan yang aman. Kami akan senantiasa berusaha untuk menjaga keamanan Data Pribadi Pengguna sesuai dengan Kebijakan Privasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Perbaikan data
    Apabila Anda menemukan kekeliruan dalam Data Pribadi yang disebabkan oleh ketidakakuratan data atau diperlukan pembaruan atas Data Pribadi tersebut, maka Anda dapat memperbaiki, melengkapi dan/atau memperbarui Data Pribadi Anda yang berada dalam kendali Kami. Untuk melakukan pembaruan data secara mandiri Anda dapat menghubungi saluran komunikasi yang telah ditetapkan.
  5. Penampilan data
    Direktorat Pelindungan WNI berkomitmen untuk tidak menampilkan, mentransfer, dan/atau mengungkapkan Data Pribadi Anda kepada pihak manapun, kecuali kepada pihak-pihak sebagai berikut:
    1. Pihak ketiga yang bekerja sama dengan Direktorat Pelindungan WNI dalam rangka penyediaan layanan publik.
    2. Setiap orang yang diberikan wewenang untuk mengakses back office Aplikasi.
    Kami berkomitmen agar penampilan Data Pribadi yang dilakukan kepada pihak-pihak sebagaimana disebutkan di atas dilakukan sesuai dengan tujuan Penggunaan Data Pribadi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Penghapusan data
    Direktorat Pelindungan WNI akan menghapus dan memusnahkan Data Pribadi Anda apabila Data Pribadi tersebut tidak lagi relevan dengan pencapaian tujuan Penggunaan Data Pribadi dan penyimpanannya tidak lagi diperlukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami akan menyimpan informasi data Anda hanya selama yang diperlukan untuk memenuhi tujuan yang dijelaskan dalam Kebijakan Privasi ini yaitu dalam rangka pelayanan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pemrosesan Data Pribadi khususnya Data Anak, Kami akan senantiasa memerlukan persetujuan orang tua atau wali dari Anak tersebut atau siapa pun yang berusia di bawah 19 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Jika Data Anak diperoleh tanpa persetujuan orang tua atau wali dari Anak tersebut, maka orang tua atau wali dari Anak tersebut dapat menghubungi Kami dan selanjutnya, Kami akan mengambil langkah-langkah untuk menghapus informasi tersebut dari server Kami.


Jika Anda memiliki pertanyaan atau keluhan terkait Kebijakan Privasi ini atau membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Direktorat Pelindungan PWNI di Jalan Taman Pejambon No. 6, Gambir, RT.9/RW.5, Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110. Jam operasional Senin–Kamis pukul 09:00–16:00 dan Jumat pukul 09:00–16:30. Anda juga dapat menghubungi melalui Call Center/Hotline di +62 21 3813186 atau melalui email pelindunganwni@kemlu.go.id dan techsupport.pwni@kemlu.go.id.


Alamat Jalan Taman Pejambon No. 6, Gambir, RT.9/RW.5, Senen, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
Jam Operasional
  • Senin – Kamis, jam 09:00 – 16:00
  • Jumat, jam 09:00 – 16:30
Call Center/Hotline +62 21 3813186
Email pelindunganwni@kemlu.go.id
techsupport.pwni@kemlu.go.id

Direktorat Pelindungan WNI memiliki hak untuk memodifikasi, memperbaharui, atau mengubah ketentuan dalam Pemberitahuan Privasi ini sewaktu-waktu dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan tersebut akan diberitahukan kepada Anda melalui Aplikasi dan/atau cara lain yang sesuai setidaknya lima (5) hari kerja sebelum tanggal efektif. Versi terbaru akan diposting di situs web kami. Anda bertanggung jawab untuk meninjau Pemberitahuan Privasi secara teratur.

Dengan tetap menggunakan layanan kami setelah perubahan-perubahan tersebut, Anda dianggap telah setuju atas segala perubahan yang kami lakukan.